“Dan pengakuan BH kepada PR spiker itu baru ia ambil dari tukang servis dan numpang nitip di rumah PR sebelum laku dijual. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tempilang untuk menjalani proses lidik dan sidik lebih lanjut,” jelas Iptu Yos.

Kronologi Kejadian

Kata Kasi Humas Polres Babar Iptu Yos Sudarso, pencurian itu diketahui korban pada tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 10.00 Wib. Saat itu korban baru saja pulang dari Kota Pangkalpinang. Ia melihat pintu samping rumah dalam keadaan rusak dan tergeletak di tanah.

Setelah dicek keadaan dalam rumah, kondisi dalam keadaan berantakan dan barang-barang telah hilang. Mulai dari 2 unit mesin kulkas, 1 buah tangga besi, 1 unit spiker kecil warna merah, 2 lusin piring. Dua lusin sendok, 1 buah keranjang, 1 buah linggis dan 1 sekop.

Baca Juga  Satu Bulan Buron, Dua Ninja Sawit Penjarah PT BPL Akhirnya Diringkus Tim Singo

Satu buah pipa besi tiang bendera sepanjang 4 meter, 1 buah kuali, 1 buah kuali kecil. Satu buah galon air, 1 buah dodos, 1 buah palu, 1 unit magicom merk Cosmos, selang air sepanjang 50 meter, 1 set spiker merk Polytron, 1 unit mesin air merek National type GP-125.

“Lalu ada 1 buah tabung gas ukuran 3 kilo, 1 ember besar warna merah dan 3 dandang besar dari logam. Dua panci kecil dari logam, 2 panci dalaman Rice Cooker dan 1 pipa logam atau gagang egrek ukuran 3 meter. Korban lalu cek sekeliling rumahnya,” ungkap Iptu Yos.

“Setelah dicek, korban menemukan 1 buah pipa besi sepanjang 6 meter disembunyikan oleh pelaku di semak belukar di sekitar rumah korban. Atas kejadian ini, korban alami kerugian sekitar Rp5.500.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Tempilang,” ujarnya.

Baca Juga  Curi 65 Kg Timah Milik CV Indeco Metal Jayaindo, Eks Karyawan Diciduk