Korban yang mengetahui rumahnya dicuri langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.

Pada Rabu (10/9/2025) Tim Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan.

Personel berkoordinasi dengan korban RDN, jika melihat pelaku agar segera berkoordinasi dengan Tim Buser.

Malam harinya sekitar pukul 21.00 Wib, Tim Buser menerima informasi keberadaan pelaku DP di Sukadamai.

Saat polisi tiba, pelaku DP telah dikeroyok massa sehingga pelaku diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi, Jumat (12/9/2025).

Ia menyebut, pelaku DP dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Curi 1,8 Ton Sawit di PT MHL, Pria di Desa Paku Diamankan Polsek Payung