“Pekan lalu ada ribuan warga yang demo menolak kehadiran PT HLR. Jika masayrakat dan semua pejabat menolak keberadaan perusahaan ini, kepada siapa lagi masyarakat akan mengadu. Tidak ada satu pun masyarakat yang merasa diuntungkan dengan perusahaan ini.”

Ia menjelaskan luas hutan tanaman industri di Bangka Selatan mencapai 31.000 hektare.

Yang lebih lucu lagi, kata Yogi, PT HLR malah menanam pohon HTI di jalan Kawasan TMMD yang menghubungkan antara Desa Sebagi ke Kecamatan Pulau Besar.

“Hingga saat ini PT HLR masih menanam di Kawasan tersebut. Saya asli Desa Sebagin. Jadi sangat tahu kondisi masyarakat di sana. Tidak ada yang setuju dengan perusahaan itu, mulai dari masyarakat, BPD, Pemdes. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah untuk mencabut izin ini. Tidak perlu lagi mengecek sana sini. Silakan Satgas turun langsung dan cabut izinnya,” imbuhnya.

Baca Juga  Baliho Kampanye Yogi Maulana Dirusak OTD, Amri: Silakan Lapor ke Bawaslu

Yogi menambahkan, masyarakat Desa Sebagin, Kabupaten Bangka Selatan sangat merasakan sakitnya dengan keberadaan PT HLR.

“Masyarakat merasa terjajah. Jadi Komisi 3 DPRD Babel meminta Kementerian Kehutanan yang memberikan izin PT HLR agar segera mencabut izinnya. Tidak ada alasan lagi,” tutupnya.