“Saya pasti yang akan kita laksanakan, tidak akan memberatkan masyarakat, semuanya kita lihat dan pertimbangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan 7 fraksi DPRD sudah menyetujui raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Perubahan ini dikarenakan ada potensj retribusi yang harus dimasukan dalam perda, seperti laboratorium kesehatan daerah, karena selama ini tidak terakomodir,” ujar Batianus.

Batinus menuturkan, Pemda harus menggali potensi-potensi yang baru.

“Kemudian ada perubahan tarif, termasuk aset-aset daerah dan penetapan tarif, seperti sewa gedung GSG dan sewa gedung di Kecamatan, sehingga terjadi perubahan perda ini,” terangnya.

“Tentu kami berharap, perubahan perda ini tidak memberatkan masyarakat, kami beraharap pelayanan publik semakin baik,” imbuhnya.

Baca Juga  Hadiri Paripurna HUT ke-21 Bangka Tengah, Bupati Algary Sebut Tiap Desa Bakal Punya SD