Akhirnya Pasangan Suami Istri di Dinas LH Bateng Jadi Tersangka Tipikor Tahura Mangkol
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) telah menaikkan status penyelidikan perkara Tahura Bukit Mangkol, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis ke tingkat penyidikan.
Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengungkapkan tim penyelidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan pada perkara kerja sama Tahura Bukit Mangkol.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan antara PT XL dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah.
“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidik, kami menyimpulkan perkara Tahura Bukit Mangkol naik ke tahap penyidikan, karena ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum dan penyimpangan,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Adapun, sepanjang proses penyelidikan perkara Tahura Bukit Mangkol, Kejari Bangka Tengah telah memanggil sebanyak 30 orang saksi.
Selain itu, juga terkonfirmasi dugaan adanya kiriman sejumlah uang senilai Rp581 juta melalui transfer dari PT XL ke rekening pribadi seorang pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah berinisial DT.
