Untuk itu Bupati Algafry berharap agar semua pihak, khususnya mereka yang masuk dalam daftar alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Tengah bisa memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan.

“Kalau untuk jadi ASN ada aturan yang dikeluarkan oleh pusat. Maka tahapan-tahapan itu saya mohon teman-teman juga pahami dan mengerti,” tuturnya.

“Saya juga mohon maaf ada keterbatasan, untuk seketika mengangkat mereka menjadi ASN, dan untuk yang di luar database sedang terus kita upayakan dengan BKN, dengan pola-pola yang lain,” tambahnya.

Algafry menegaskan, pihaknya berusaha tidak ada yang diberhentikan atau di PHK. “Saya pastikam tidak ada yang berhenti, kecuali mereka berhenti sendiri,” tandasnya.

Baca Juga  3 Unit Layanan Moncer, Bangka Tengah Raih Predikat Baik

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah, Cherlini meminta agar para peserta bisa mencermati seluruh persyaratan yang harus dilampirkan.

Terlebih lagi menurutnya, saat ini BKN telah mengeluarkan pengumuman terkait perpanjangan pengisian DRH sehingga bisa dimaksimalkan oleh seluruh peserta.

“Berdasarkan surat BKN tanggal 11 September 2025, pengisian DRH diperpanjang sampai 22 September,” imbuhnya.