“Pelaku terakhir yang diamankan pada 9 September 2025 adalah HH. Ia kami amankan hasil pengembangan dari kasus RS di wilayah Desa Aik Rayak. HH juga disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 12 gram.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia mengatakan, saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Sel Tahanan Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelaku narkotika. Demi terciptanya Belitung yant bersih dari narkoba. Kami imbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui peredaran narkoba,” kata dia.

Baca Juga  Sepasang Kekasih di Belitung Ditangkap Bawa Sabu 10,32 Gram

“Khususnya di wilayah Pulau Belitung ini agar kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Jangan sedikitpun kita memberikan ruang atas peredaran narkoba. Kalau memang ada dugaan, sampaikan ke kami agar bisa langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sumber: IG Humas Polres Belitung