“Ungkap kasus ini kami lakukan kurang lebih sekitar jam 18.00 Wib di rumah pelaku di Jalan Siswa. Dari hasil penggeledahan disaksikan oleh Kadus setempat, tim berhasil menemukan barang bukti di kamar pelaku 10 paket sabu,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Ia mengatakan, dalam kegiatan itu, tim juga mengamankan 2 unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam dan silver. Satu bal besar dengan isi beberapa bal plastik klip kecil kosong. Satu bal plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 potong sedotan.

Selain sedotan plastik warna, petugas juga mengamankan 1 bal sedotan pipet plastik. Lima potongan kemasan snack plastik dengan warna merah, coklat dan ungu. Dua unit ponsel android merek Pocco X5 warna hitam dan Xiaomi 10 berwarna putih.

Baca Juga  Pria di Tempilang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun, Terungkap usai Korban Mengeluh ke Ibunya

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Babar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.