“Pelaku langsung balik ke kediamannya di Kelurahan Opas Indah. Sekira pukul 07.00 Wib, pelaku meminjam sebuah mesin gerinda potong dari salah satu bengkel. Lalu dia belah knalpot dan dia ambil katalis yang berada di dalam alat pembuangan itu,” ungkapnya.

Sekira pukul 09.00 Wib, dia mengantar katalis ke jasa pengiriman Lion Parsel. Antara pelaku dan pembeli tidak saling mengenal. Pembeli menyuruh pelaku untuk mengantarkan katalis itu ke jasa pengiriman Lion Parsel. Dari situ, dia mendapat uang sebesar Rp.3.200.000.

“Uang itu dikirim via dana milik pelaku. Sementara uang hasil penjualan katalis knalpot itu digunakan oleh pelaku EG untuk membeli sabu, bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari hari. Saat ini pelaku sudah di Polresta untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Max.

Baca Juga  Begini Modus Pegawai Gudang JNE Gelapkan Barang Berharga Ratusan Juta Rupiah

Max menambahkan, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) katalis knapot yang dialami oleh korban FE. Saat itu, pada 28 Juli 2025 sekira jam 02.30 Wib korban hendak pulang ke rumah. Dia kemudian menyalakan mobil milik PT Nexwave di lokasi kejadian tersebut.

Tapi saat mesin dinyalakan, lelaki yang karyawan swasta itu mendengar suara knalpot mobil sudah sangat berbeda. Setelah itu, dia langsung memeriksa ke arah knalpot di kolong mobil. Namun ia temukan bahwa katalis knalpot mobil sudah diambil oleh orang tidak dikenal.

“Korban tentu terkejut melihat katalis knalpot sudah tidak ada dan diambil pelaku yang tak diketahui identitasnya. Atas kejadian itu, PT Nexwave tentunya mengalami kerugian Rp 18.150.000 dan melaporkan kejadian ini ke kami untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Semarak Hari Anak Nasional, Bunda Literasi Basel Dorong Minat Baca Anak Melalui Tantangan 7 Hari Membaca Nyaring