Tim Kibas usai menerima informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat digerebek, polisi menemukan 13 paket sabu atau 6,92 gram.

“Seorang pengedar sabu di Gang Meranti Parit Padang berhasil kami amankan berikut barang bukti 13 paket. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Agam, Kamis (18/9/2025) siang.

Agam menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Simpan Sabu 3,50 Gram, Residivis asal Rejo Sari Diciduk Tim Kalong Polresta Pangkalpinang