Ibu Rumah Tangga di Lubuk Kelik Nyambi Jual Sabu, Polisi Temukan 16,76 Gram
Kapolres Bangka, AKBP Kapolres Bangka, AKBP Dedy Dwitya Putra melalui Kasatres Narkoba, Iptu Agam Gustafa Rikza menyebut penangkapan ER berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kediaman ER telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat digerebek dan digeledah didamping Ketua RT setempat, polisi menemukan 3 paket sabu seberat 16,76 gram serta barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti 3 paket sabu telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agam, Sabtu (20/9/2025) malam.
Ia menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.
Halaman
1 2
