Rusak Fasilitas Kantor Desa, Anggota BPD Pongok Diciduk Polisi
Pihak desa telah mencoba menyelesaikan masalah secara musyawarah pada dua kejadian sebelumnya.
Namun, aksi serupa kembali dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sehingga pihak desa memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Dikabarkan aksi nekat DG lantaran dirinya kecewa dengan pengelolaan pemerintah desa saat ini.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko, mengonfirmasi penanganan kasus ini sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Petugas gabungan dari Polsek Lepar Pongok, opsnal, serta Bhabinkamtibmas Desa Pongok dan Desa Celagen dipimpin langsung oleh Ipda Sasongko langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Kata kapolsek, pelaku DG dijerat pidana pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengacaman atau pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
