PNS Bateng Terseret Tipikor Tahura Mangkol Dipotong Gaji 50 Persen, Jika Terbukti dan Inkrah akan Dipecat
Algafry mengungkapkan, untuk sanksi yang lebih berat seperti halnya pemecatan, baru akan dilakukan ketika proses yang dijalani oknum itu telah mempunyai ketetapan hukum atau inkrah.
“Pemecatan sampai hari ini belum ada, kita menunggu inkrah, karena semua itu kan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan jajarannya disemua tingkatan, agar bisa bekerja seusai dengan ketentuan dan tidak melanggar hukum.
“Semualah, bukan ASN saja, termasuk saya, kalau masalah-masalah melanggar hukum ini harus diingatkan, jangan sampai melanggar, jika sampai melanggar pasti ada konsekuensi yang harus dijalani,” tandasnya.
Halaman
1 2
