10 Calon PPPK Paruh Waktu di Bangka Tengah Mengundurkan Diri
Cherlini menyampaikan, usai ditutupnya masa pemberkasan tersebut saat ini proses berlanjut pada pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
“Sekarang sudah masuk jadwal pengajuan NI PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Bangka Tengah telah mengumumkan alokasi terkait kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13462/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, jumlah alokasi pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 1.311 orang.
Rinciannya, sebanyak 1.127 peserta berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN. Sementara 184 peserta lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkala data BKN.
