Mengingat peristiwa lalu nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Yang mana dalam tindak pidana korupsi tata kelola dan tata niaga timah memiliki beberapa kluster. Pola-pola permainan di dalam kluster ini harus dipelajari secara komprehensif oleh Tim Satgas.

“Karena kluster ini sudah diungkap oleh Kejaksaan Agung didukung PT Timah kemarin. Lima kluster ini pertama SHP atau pengamanan aset, kedua kerja sama smelter, pelogaman perak. Tiga kluster ini ada indikasi penyimpangan tata niaga timah yang kuat,” katanya.

Pola yang diterapkan, timah diaduk dan dibuat leleh lebih banyak kemudian disebut sekrap. Padahal, seharusnya itu tidak perlu harus berlebihan dalam membuat timah yang meleleh. Praktik indikasi korupsi ini harus ditelusuri oleh Tim Satgas yang telah dibentuk.

Baca Juga  Dari Bantuan Pengobatan hingga Edukasi Gizi, PT Timah Hadirkan Harapan bagi Masyarakat

“Selanjutnya kluster keempat Rencana Kerja Anggaran Biaya atau RKAB dan pasca tambang di PT Timah. Modus operandi ini yang harus kita bersihkan dalam tata kelola timah. Ini bisa jadi pegangan juga oleh Satgas TNI yang telah dibentuk, sekadar saran,” ujarnya.

Saat membacakan hasil RDP, awalnya Komisi VI masih menuliskan poin Mengoptimalkan 47,18 persen dana pascatambang PT Kobatin yang belum digunakan untuk melaksanakan reklamasi tambang.

Namun pointer ini dijawab direksi PT Timah dana pascatambang dan reklamasi tidak ada kaitannya dengan PT Timah karena PT Kobatin bukan bagian dari PT Timah sehingga pointer tersebut kembali dihapus.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun Timelines.id, dana pascatambang eks PT Kobatin senilai Rp133.616.000.000,- tersimpan di bank yang dititipkan oleh Kementerian ESDM RI.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan PT Timah Santuni Nelayan Korban Kecelakaan Laut Rp233,5 Juta