Kejari Bateng Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) atas nama Candra Supriyanto alias Cangga pada Rabu (24/9/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini

Sebelumnya, tersangka Candra telah melakukan penganiayaan terhadap Norma yang merupakan kakak ipar tersangka pada Senin, (4/8/2025) di Jalan PPI Kel. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah.

Baca Juga  Hanya Terima Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Kades Perlang Minta Pusat Lebih Jeli