Ia mengatakan perjuangan panjang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) dalam menjaga marwah dan kewenangan lembaga akhirnya kembali mendapat penguatan di ranah hukum.

Keputusan PTUN bukan hanya kemenangan bagi lembaga, tetapi juga bagi prinsip keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung. Dengan adanya putusan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati dan menaati mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi (KI).

Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN menegaskan pertama, menolak permohonan keberatan dari pemohon untuk seluruhnya, menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 001/PTS-A/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 558.000.

Baca Juga  Algafry: Kami Belum Dapat Surat Rekomendasi Apapun soal Pembangunan PLTN di Gelasa

“KI Babel akan terus menjaga independensi serta memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.**