Akibat peristiwa itu, korban melapor ke Polres Belitung.

Kasat Reksrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku sudah kabur ke Bogor pada Selasa (16/9/2025) lalu.

Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Belitung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Bogor.

I Made Yudha menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 6A/6B UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual serta menindak tegas para pelaku,” tegas I Made Yudha dikutip dari IG humas_polresbelitung yang diunggah, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal Ajak ASN Songsong Indonesia Emas dengan Kompetensi dan Akhlak Tinggi