Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Tim lalu berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan yang sekitar Rp 2.300.000. Dengan pecahan 6 lembar uang tunai Rp 100.000 dan 34 lembar uang tunai Rp 50.000.

Selain itu juga diamankan 1 buah pisau dengan gagang warna putih, biru dan merah. Sebuah gunting dengan gagang warna abu-abu, satu utas tali warna putih, satu buah tas selempang warna hijau merek Live’s, satu buah plastik pita bucket bunga warna putih.

“Kemudian ada juga 1 buah plastik pita buket bunga warna krem, 1 celengan berbentuk botol warna merah. Dan satu butir narkotika jenis ekstasi yang sudah terpotong warna kuning. Jadi memang uang hasil curian itu digunakan untuk pesta narkoba dan main judol,” ujarnya.

Baca Juga  Residivis Pembobol Rumah Ditangkap Buser Naga, Korban Rugi Puluhan Juta

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Nelayan asal Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung dan memiliki alamat lain Desa Belolaut itu akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun.