Unit Reskrim Polsek Pemali merespons cepat dugaan praktik prostusi yang dilakukan di permukiman salah satu desa di Kecamatan Pemali.

Polisi tadi siang langsung menjemput pasangan suami istri AA dan DA di kediamannya, Senin (29/9/2025) siang.

Keduanya dijemput atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (portitusi).

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka, AKBP. Dedy Dwitya Putra menyebut, berdasarkan pengakuan kedua pasutri ini, mereka telah 15 kali mendapatkan pelanggan dari aplikasi michat.

Sang istri menetapkan tarif bervariatif mulai Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali jasa prostusi tersebut.

Mirisnya aksi mesum ini dilakukan keduanya di kediamannya di permukiman desa.

Baca Juga  Warga Tuing Berharap Tidak Ada Kejadian Aneh pasca Terdampar Ratusan Ikan Pari

“Personel Polsek Pemali ada mendapatkan informasi bahwa di salah satu desa di Pemali telah terjadi tindak pidana perdagangan orang/protitusi, selanjutnya personel Polsek pemali beserta Bhabinkamtibmas yang didampingi aparat menjemput keduanya ke Unit PPA Mapolres Bangka” jelas Mauldi, Senin (29/9/2025) sore.

Menurut Mauldi hingga malam ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka. (**)