Istana Akhirnya Kembalikan ID Card Wartawan CNN Indonesia, PWI Pusat Apresiasi
Namun demikian, Munir mengingatkan bahwa insiden pencabutan kartu sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang di masa depan. Ia menekankan, kebebasan pers adalah amanat Pasal 28F UUD 1945 dan dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PWI Pusat berharap semua pihak menghormati prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi dan undang-undang. Wartawan berhak mengajukan pertanyaan dalam forum resmi, dan itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegasnya.
Munir juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Dengan demikian, komunikasi antara pemerintah dan media dapat berjalan konstruktif demi kepentingan publik yang lebih luas.
“Menjaga kemerdekaan pers adalah menjaga demokrasi. PWI Pusat akan terus mengawal agar kebebasan pers terlindungi, sekaligus mendorong sinergi positif antara pemerintah dan insan pers,” pungkas Munir.
