2. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

3. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027

4. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

5. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

6. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

7. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Persetujuan Lingkungan;

8. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Pengelolaan Sampah.

9. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga  Pj Wali Kota Unu Ibnudin Teken Perjanjian Kerja Sama Pembangunan

“Sedangkan Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Raperda yang diajukan oleh Eksekutif, yang tertuang didalam Keputusan DPRD Kota Pangkal Pinang tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Tahun 2025,” terang Pj Walikota Unu.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur masalah penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Kabupaten/Kota.

“Di dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa ketentuan mengenai penyusunan Perda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis, terhadap penyusunan perda kabupaten/kota lingkungan DPRD kabupaten/kota,” tutup Unu.**

Baca Juga  Debat Publik Kedua Pilkada Pangkalpinang, Sobarian: Gagasan, Strategi, dan Integritas