“Intinya kami tidak menolak aturan, justru kami ingin diberi ruang agar penambangan rakyat diatur secara resmi. Dengan begitu, masyarakat bisa menambang dengan tenang, hasilnya jelas, dan semuanya dijual ke PT Timah,” imbuhnya.

Menanggapi aspirasi itu, GM Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Ryan Andri, bersama Kepala Divisi Wilayah Bangka Utara, Rahendra, menyatakan kesediaan perusahaan membuka ruang bagi masyarakat.

“Kami menyepakati bahwa masyarakat dari delapan desa dapat menambang di lahan HGU perkebunan kelapa sawit PT GML dengan ketentuan seluruh hasil tambang dijual ke PT Timah Tbk,” ujar Ryan.

Namun, PT Timah menegaskan kesepakatan tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait.

Baca Juga  PT Timah Boyong Penghargaan dalam Ajang Energy & Mining Forum 2025

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara resmi,” tambahnya.

Terpisah, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyebut aksi ini berjalan kondusif dengan pengamanan ketat aparat.

Kata Max, pihaknya bersama Dit Samapta Polda Babel menurunkan 235 personel gabungan. Dirinya memimpin langsung apel konsolidasi bersama jajaran pejabat utama Polresta, beserta perwira pengendali pengamanan di lapangan.

“Aksi damai berakhir sekitar pukul 11.30 siang, dan Alhamdulillah situasi kantor PT Timah tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya. (Heri DS)