​Riza merinci, masa kerja PPPK paruh waktu yang dilantik hari ini adalah satu tahun, yakni mulai dari 1 Oktober 2025 hingga 13 September 2026. Mengenai hak yang didapatkan, Bupati memastikan gaji mereka masih sama dengan sebelumnya.

​”Yang berbeda adalah, kalau dulu mereka tidak punya nomor NIP (Nomor Induk Pegawai), hari ini mereka resmi mendapat NIP,” tegas Riza.

​Total 1.213 PPPK yang dilantik hari ini adalah mereka yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu dari Pusat.

“Alhamdulillah, lagi-lagi Bangka Selatan harus mengakomodir ini. Dan alhamdulillah juga, 1 tahun ke depan mereka masih bisa bekerja dan bisa mengabdi kepada masyarakat Bangka Selatan,” tuturnya.

Baca Juga  Hendra Amoer Resmi Jabat Kepala BNNK Bangka Selatan

​Terakhir, Riza Herdavid berpesan keras kepada para PPPK yang baru dilantik Betul-betul utamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segalanya, dan jadilah pelayan terbaik. Karena kita hari ini bergajikan dari masyarakat, makanya kita harus melayani masyarakat dengan baik.

​Bupati mengingatkan bahwa masa kerja ini masih dalam tahap evaluasi.

“Harapan saya kepada 1.213 ini bisa bekerja lebih baik, karena ini juga masih ada tahap evaluasi. Kalau ternyata ditemukan mereka kurang amanah, ya terpaksa kita ganti,” pungkasnya. (Lew)