Ia mengaku perbuatan itu dilakukan di rumah. Akan tetapi saat suasana sepi di rumah tanpa diketahui istrinya yang tak lain ibu kandung korban. Ia bilang perbuatan itu dilakukan saat istrinya saat sedang tidak di rumah. Yang pasti, ia tidak pernah mengancam korban.

“Nggak ada pak melakukan ancaman terhadap korban saat melakukan itu atau mengiming-imingi sesuatu. Kalau usianya korban sekarang 15 tahun pak, mau masuk 16 tahun pak,” jelas pria kelahiran Paduan Rajawali pada tanggal 7 Oktober 1993 silam tersebut.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Babar, Aipda Feri Djohansyah mengatakan tindakan asusila itu sudah dilakukan 10 kali. Akan tetapi, dalam melancarkan aksinya, rumah dalam keadaan sepi dan kosong. Sehingga perbuatan itu tak diketahui oleh istri atau ibu korban.

Baca Juga  Aksi Pencurian Toko Kelontong di Kelapa Terekam CCTV, Dua Pelaku Diringkus

“Sudah 10 kali bang hasil BAP kami. Itu kejadiannya di rumah semua, sering pada saat keadaan sepi dan kosong. Ada bang dugaan unsur paksaan semacam narik, bekap, dikasari juga,” ujarnya seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama.

Ia mengatakan, atas perbuatannya, HG akan dijerat Pasal 76D Undang-undang No 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dan lalu disempurnakan terakhir kali dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Bunyi pasal itu setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Untuk pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Aipda Feri Djohansyah.

Baca Juga  Seorang Penambang di Perairan Semulut Dikabarkan Tewas Tertimbun Tanah