Dia mengatakan, setelah ditanya nenek korban, bocah polos itu akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Ia pun mengakui bahwa sudah dihamili oleh seorang laki-laki dewasa. Yang mana, pelaku tak lain ayah tirinya sendiri berinisial HG dan kini berusia 31 tahun.

“Atas kejadian itu, si nenek tidak terima dan memutuskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku di NKRI,” ujar Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.

“Untuk kondisi korban saat ini ia sudah kita dampingi melalui Unit PPA. Korban sendiri sudah melahirkan anak laki-laki sekitar dua pekan lalu diduga hasil dari persetubuhan itu. Yang jelas, kami kini masih melengkapi berkas penyidikan sebelum nanti dilimpahkan,” katanya.

Baca Juga  Keroyok Pelaku Pembunuhan, 3 Pemuda di Tempilang Ditetapkan Tersangka