Untuk barang bukti dalam kasus ini meliputi 1 buah Kapal Motor (KM) Niki Luiz 01 diamankan di Mako Satpolairud Polres Belitung. Kemudian 300 karung yang berisi pasir timah dan telah dititipkan ke gudang resmi milik PT Timah Tbk.
Dengan berat per karung 50 kilogram.

“Kurang lebih atau total pasir timah itu seberat 15.239 kilo hasil penambangan di gudang PT Timah. Sementara untuk pelaku yang diamankan 15 orang terdiri dari orang-orang yang berada di kapal. Kemudian juga koordinator lapangan yang berada di kapal,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, para pelaku jaringan penyelundupan pasir timah akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Sebagaimana telah ditambahkan dan diubah terakhir dengan UU Republik Indonesia No 2 Tahun 2025

Baca Juga  Kapolres Belitung Ingatkan Personel Jaga Netralitas dan Bijak Bermedia Sosial

Tentang Perubahan Keempat atas UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan pasal tersebut, pelaku akan diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara den denda sebesar Rp 100.000.000.000.