Setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Selanjutnya sekira pukul 15.45 Wib, tim gabungan membawa terduga pelaku ke Mapolres Babar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini ialah pakaian yang digunakan korban. Sebelum diamankan, pelaku ini memang sempat melarikan diri ke luar Pulau Bangka. Dari informasi yang kami dapatkan pelaku sempat ke Lampung dan Jambi,” ungkapnya.

“Sampai akhirnya ia pulang kembali ke Bangka dan bekerja di tempat cetak batako di Mentok. Dia kalau di Mentok baru 1 minggu terakhir bekerja di sana, kalau di luar Pulau Bangka, ia terhitung sekitar 4 bulan,” jelasnya didampingi Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah.

Baca Juga  Selama Operasi Antik, Tim Hantu Amankan 271 gram Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah