Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa surat ini lebih fokus pada pelayanan administrasi publik, seperti pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTK) yang pada dasarnya sudah memberlakukan persyaratan pelunasan PBB-P2 untuk kepengurusan perizinan sebelum surat edaran ini diterbitkan.

Kemudian untuk layanan di kecamatan, seperti penerbitan surat keterangan tanah, pindah, domisili, dan perizinan lainnya pelunasan PBB menjadi salah satu persyaratan.

Namun, surat edaran ini tidak diwajibkan untuk menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta lahir, atau akta kematian, pelayanan kesehatan serta pendidikan.

Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang mengutamakan kemudahan bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kewajiban mereka dalam membayar pajak.

Baca Juga  Timah Melemah, Pemkab Bangka Tengah Alihkan Fokus ke Perikanan, Pertanian dan UMKM

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tuturnya.

Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan kewenangan daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.

Meskipun demikian, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan ini guna memastikan bahwa pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat, dan tetap mengikuti prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.

“Seluruh masyarakat Bangka Tengah tetap bisa mendapatkan pelayanan. Kami akan terus menyiarkan pelaksanaan surat edaran ini dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika dinilai tidak efektif atau menimbulkan manfaat bagi masyarakat,” tutur Aisyah.

Baca Juga  Perkuat Peran Perempuan, Pemkab Bangka Tengah Kucurkan Bantuan P2B ke 15 KWT

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.