Tim Hantu dan Polsek Tempilang Ringkus Pemuda Pengedar Sabu
“Pada saat dilakukan penggeledahan di sana, Tim Gabungan yang dipimpin Kapolsek Tempilang dan KBO Narkoba menemukan sejumlah barang bukti. Pertama ada 9 paket kecil sabu dan 1 timbangan digital berwarna hitam,” ujar Yos pada Kamis (2/10/2025) siang.
Ia menyebut, ungkap kasu itu dilakukan sekira pukul 00.15 Wib. Setelah itu, TO langsung diinterogasi petugas. Kepada penyelidik, pelajar tersebut mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tua di Simpang Ketupat RT 13, RW 5, Kecamatan Tempilang.
“Setibanya di rumah orang tua pelaku pada pukul 00.40 Wib, kami temukan 2 paket besar sabu dan 1 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil. Posisi dua barang bukti itu ditemukan di kamar pelaku. Karena itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolres Babar,” ungkap Iptu Yos.
Dia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi 1 plastik klip bening kosong ukuran besar. Satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 unit ponsel android merek Realme warna hitam. Tiga buah Sekop plastik dari sedotan pipet warna hitam.
Satu kotak plastik warna krem dengan tulisan Beha Estex, 1 buah kotak coklat tulisaan Biorka. Dua kotak kecil warna merah dan biru dan uang tunai senilai Rp 100.000. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
