Korlap Aksi Unjuk Rasa dari Kabupaten Bangka Batal Demo ke PT Timah
Sementara komentar Rasya Al Haq, “ Ka dk pegi, kami yang pegi besok tanggal 6 mang. Agik ade aliansi penambang lain dari Bangka yang nek nyampai aspirasi keluh kesah e, secara damai dan tertib.”
Sebelumnya, Sopian selaku koordinator aksi Aliansi Tambang Rakyat Bersatu telah melayangkan surat aksi demo pada Senin 6 Oktober 2025 kepada Kapolda Cq Direktur Intelkam Polda Babel, jumlah massa yang akan hadir sekitar 20.000 massa.
Surat pemberitahuan ini tertanggal 29 September 2025.
Koordinator aksi, Sopian dalam suratnya menyebut ribuan masyarakat penambang resah ditambah sulitnya melakukan aktivitas tambang tanpa payung hukum yang jelas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kata Sopian, aktivitas penambangan rakyat pun kerap diwarnai razia oleh aparat penegak hukum.
Hal ini jelas berdampak langsung terhadap tuntutan ekonomi kehidupan rakyat penambang.
Padahal rakyat menginginkan adanya solusi terbaik dari pemerintah sehingga apa yang menjadi tujuan tata kelola pertimahan yang baik selaras dengan keinginan masyarakat penambang.
“Berdasarkan hal tersebut dan guna memenuhi ketentuan pasal 10 UU No 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, maka dengan ini kami beritahukan kepada Kapolda Babel rencana aksi damai di depan Kantor PT Timah Tbk, Pangkalpinang. Untuk itu kami mohon kerja sama yang baik dalam rangka pengamanan aksi damai tersebut.” Demikian petikan surat yang dilayangkan pada Minggu 28 September 2025.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolresta Pangkalpinang, Kapolres Bangka, Kapolres Bangka Selatan, Kapolres Bangka Tengah, Kapolres Bangka Barat, dan Dirut PT Timah Tbk.
