PT Timah Sepakati 4 Tuntutan Massa Pendemo, Salah Satunya Harga Timah Rp300 Ribu Sn 70 Persen
Sementara berkaitan IUP swasta, Restu menambahkan PT Timah tidak punya kewenangan menentukan. Kemudian penarikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ia mengatakan hal itu tidak ada kaitannya dengan PT Timah Tbk. Begitu pun tugas dan fungsinya.
“Kalau menambang, sekarang ini yang kami tahu di IUP PT Timah itu silahkan saja. Timahnya disetor ke kami, tapi kalau yang di luar IUP PT Timah, kami tidak punya kewenangan. Karena memang batas kami ada di sini (IUP), apalagi yang punya swasta,” ujarnya.
Sementara saat ditanya pola penjualan biji timah nantinya, sejauh ini PT Timah Tbk tidak boleh langsung menerima, membeli dan menjual. Namun, apabila berbentuk imbal jasa sesuai ketentuan pemerintah, PT Timah Tbk dapat melaksanakan praktik tersebut.
“Selama melalui mitra. Tetapi setelah ada saran-saran, masukan dari teman aspirasi tadi, kami butuh masukkan dan bagaimana apa yang diinginkan,” ujar pria yang baru saja dianugerahi pangkat Brigjen TNI Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto itu.
