NP akhirnya memutuskan pulang ke rumah.

Korban berusaha mencari pelaku namun tidak ketemu hingga akhirnya melapor ke Polres Bangka Selatan. Korban mengalami kerugian Rp4,5 Juta rupiah.

Ipda Bagas mengatakan usai menerima laporan, Tim Macan Selatan menerima informasi keberadaan AS di Jalan Air Lingga, Teladan.

Tepatnya Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku diamankan di kediamannya.

“AS mengaku telah menggadaikan sepeda lipat itu ke KD seharga Rp150 ribu. Alasannya untuk kebutuhan ekonomi,” kata Bagas, Senin (6/10/2025).

Kanit Pidum menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pidana pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Bagas.

Baca Juga  Geger, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan 5 Pria di Toboali