Filsafat Hukum sebagai Landasan Moral dan Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan di Era Modern
Filsafat Hukum sebagai Landasan Moral dan Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan di Era Modern
Oleh: Bunga Citra Syah Fitri – Mahasiswi Universitas Bangka Belitung
Filsafat hukum memegang peran penting sebagai landasan moral dalam membentuk dan mengarahkan sistem peradilan modern guna mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
Di era yang terus berubah dengan dinamika sosial, politik, dan teknologi yang kompleks, filsafat hukum berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai universal yang melandasi pembuatan, interpretasi, dan penerapan hukum.
Konsep keadilan dalam filsafat hukum tidak hanya terbatas pada aturan baku, tetapi juga mencakup keadilan substantif dan prosedural yang memastikan tidak hanya hasil yang adil, namun juga proses hukum yang transparan dan tidak memihak.
Keadilan substantif menekankan pada isi keputusan hukum yang memberikan manfaat dan perlakuan adil bagi semua pihak, sementara keadilan prosedural menuntut adanya kesempatan yang setara bagi semua individu dalam proses hukum.
Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum harus memenuhi cita-cita moral dan menjadi instrumen untuk melindungi harkat dan martabat setiap individu, sehingga hukum tidak sekadar aturan formal tetapi juga memiliki jiwa kemanusiaan.
