Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, Ipti GJ Budi mengungkapkan penangkapan ARA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP jalan SP Desa Rias telah terjadi penyalahgunaan narkoba.

Tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut 1 paket sabu.

“Tim lalu mengiring pelaku ARA ke kediamannya di Dusun Limus. Di sana tim berhasil menemukan 51 paket sabu dengan total berat 18,76 gram,” jelas Budi, Sabtu (11/10/2025) malam.

Menurutnya, saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel.

ARA dijerat pidana pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga  Wakapolres Cek Personel Pengamanan di Kantor Bawaslu dan KPU Basel