Heboh! Warga Desa Pergam Kembalikan Bantuan AC dan Karpet Masjid ke Iskandar
Pengaduan warga tersebut bahkan disampaikan Ketua DPRD Babel langsung ke Kementerian Pertanian RI.
Bupati Basel Riza Herdavid bersama Forkopimda menindaklanjuti desakan DPRD Babel meninjau lokasi.
Pada pada Rabu lalu (9/10/2025), Iskandar selaku pengelola lapangan perkebunan sawit telah menerima surat teguran dari Pemkab Bangka Selatan.
Surat bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SE/SETDA/2025 yang ditandatangani Pj Sekda Basel Hefi Nuranda, meminta kepada Iskandar untuk menghentikan segala aktivitas di sekitar daerah yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air.
Ia juga diminta untuk memperbaiki blok-blok atau jalan yang telah dibuat menjadi keadaan semula.
Perbaikan ini didealine hingga 16 Oktober mendatang.
Jika tidak dilakukan maka Iskandar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Timelines.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi pemberitaan ini sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999.
