Selain itu, kata Kasi Intel, penyidik Pidsus juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait kegiatan tersebut.

“Sejumlah saksi terkait telah diperiksa dan penyidik Pidsus juga telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini,” tambahnya.

Adapun pada tahun 2023-2024 lalu, KONI Pangkalpinang telah menerima dana hibah sebesar Rp10 miliar. Dalam penggunaan dana tersebut diduga terdapat penyimpangan dan mark up hingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam kasus ini Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sedikitnya 15 saksi di antaranya pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, ASN Pemkot Pangkalpinang termasuk pihak ketiga.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga  Rumah Pengusaha Timah di Toboali Digeledah Tim Jaksa