Besok Deadline Surat Teguran ke Iskandar Pergam, Sekda: Sedang Berproses ke Kondisi Awal
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan gabungan organisasi perangkat daerah terkait bersama dengan perwakilan masyarat desa pergam pada hari Jumat, 19 September 2025, Jumat 3 Oktober 2025, dan Rabu 8 Oktober 2025, disampaikan teguran sebagai berikut:
1. Kegiatan yang dilakukan oleh saudara belum memiliki persyaratan dasar perizinan berupa persetujuan kegiatan terhadap pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan belum memiliki izin usaha untuk perkebunan sawit;
2. Kegiatan tersebut berada di lokasi daerah resapan air yang merupakan sumber air atau bagian hulu sungai kemis;
3. Telah dilakukan koordinasi, konsultasi dan konfirmasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan hasil bahwa lahan yang menjadi permasalahan di Desa Pergam merupakan bukan Kawasan sesuai dengan SK Menhut nomor 6614/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Bahwa berdasarkan Pendataan dan dalam rangka untuk memelihara kelangsungan fungsi resapan air di luar kawasan Hutan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah menetapkan kawasan untuk dilindungi seluas ± 1.255,26 Ha (berdasarkan Penetapan Keputusan Bupati Nomor: 188.45/150.A/DPUPR/2025 Tanggal 2 Mei 2025) yang berlokasi di Kecamatan Toboali dan Kecamatan Airgegas dengan cakupan wilayah perencanaan meliputi: a. sebagian Desa Rias; b. sebagian Desa Bikang; c. Desa Pergam;
5. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu dokumen penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dan penerbitan Hak Atas Tanah. Pelaksanaan pemanfaatan lahan di sekitar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air akan dilakukan Penertiban untuk terciptanya Pemanfaatan Ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
6. Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama di lapangan, masyarakat meminta untuk daerah yang disengketakan untuk masuk dalam kawasan yang dilindungi sesuai dengan fungsi utamanya yaitu sebagai daerah resapan air;
7. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai prasyarat izin usaha atau izin pemerintah;
8. Maka berdasarkan angka 1,2,3,4,5,6 dan 7, Kepada saudara Iskandar agar menghentikan segala aktifitas di sekitar daerah yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air dan segera mengembalikan ke fungsi semula sebagai daerah resapan air (memperbaiki blok-blok atau jalan yang telah dibuat menjadi keadaan semula) selambat – lambat nya tanggal 16 Oktober 2025. Apabila hal ini tidak dilakukan maka saudara akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Timelines.id memberi ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan kode etik dan UU Pers No 40 tahun 1999.
