Ia menyebut, kasus curat itu terungkap setelah korban mendapatkan pesan dari DB. Dalam pesan itu, DB, tetangga BN mengatakan bahwa pelaku masuk ke rumahnya pada 21 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib. Atas informasi itu, korban langsung pulang ke rumah.

“Setelah menerima pesan Wa dari DB bahwa abang kandungnya ada masuk ke rumah, BN yang sedang ke luar lalu bergegas pulang. Setibanya di rumah, dia lalu ke rumah DB dan menanyakan d imana abang kandungnya berada. Si DB menjawab tidak tahu,” kata Bagas.

“Yang saksi tahu dan dia sampaikan ke korban bahwa abang kandungnya ada membuka pintu rumah dengan cara mencongkelnya. Korban pun mengecek rumahnya di Jalan Kolong 2 Toboali itu. Ia lihat pintu belakang sudah dalam keadaan sudah terbuka,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Ciduk Residivis Spesialis Curat, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Lebih lanjut, kunci pintu rumah dalam kondisi rusak serta engsel pintu hampir terlepas. Barang-barang berupa 1 buah senapan angin berwarna coklat, 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg sudah tak ada di tempatnya. Juga 1 bilah parang dan 1 buah oli motor merek Yamalube.

“Barang lainnya yang hilang tercatat itu ada 4 buah boring sepeda motor jenis Yamaha MX milik korban dan saudara AS. Yang baru diamankan dari pelaku 1 bilah paran, gagang dan sarung warna oranye, 1 baju warna hitam, 1 senapan angin berwarna coklat,” kata Bagas.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk modus operandinya pelaku ini merusak pintu rumah. Sementara motifnya itu pelaku mengambil barang berharga yang bukan miliknya,” jelas Ipda Bagas.

Baca Juga  Tepat di Hari Kunjung Perpustakaan Nasional, Polres Basel Salurkan Buku hingga ke Pulau Tinggi