Ia mengatakan, kejadian itu bermula di saat HM dan keluarga bertolak ke Kota Jakarta pada 16 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk mendampingi si cucu berobat. Rumah itu ditinggalkan dalam keadaan terkunci dan kosong. Pada 19 Mei 2025, HM mendapat kabar buruk.

“Kabar buruk itu disampaikan saksi RA, bahwa ia melihat lampu rumah dalam keadaan hidup semua. Korban minta saksi untuk mengecek kondisi rumah, didapati pintu garasi sudah terbuka. Pintu luar dan di dalam rumah kondisi sudah berantakan,” ungkap Ipda Bagas.

Lebih lanjut, esok harinya, pada 20 Mei 2025, korban dan keluarga pulang dari Jakarta. Usai mengecek kondisi rumah ditemukan dalam kondisi berantakan. Sejumlah barang di dalam rumah telah hilang seperti setengah lusin wadah metal, mas batangan setengah gram.

Baca Juga  Yulia, Kontestan Dangdut Academy 7 asal Bangka Selatan Kembali Tampil Malam Ini: Yuk Beri Dukungan

Satu kipas dinding, golok dan sarung 2 bilah, 2 buah tabung gas melon, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna hitam dengan Nomor Polisi atau Nopol BN 4335 VI. Buku Bank Sumsel Babel, BCA dan BN serta satu unit aki sepeda motor merek Yamaha Xeon.

“Modus operandi 2 pelaku ini merusak jendela rumah sebelum melancarkan aksinya. Motifnya mengambil barang berharga. Pasal yang disangkakan itu adalah Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” katanya.

Dilansir berita sebelumnya, Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Basel berhasil mengungkap dalang pencurian di rumah terapi milik EP (25). Pelaku ternyata berjumlah 2 orang berinisial RF (20) warga Jl Teladan AMD dan RN (25) asal JI Teladan Abadi, Toboali.

Baca Juga  Siap-Siap! Pemkab Basel akan Gelar Tarkam Kemenpora dan Kemilau Pesona 2025

Kanit Pidum Polres Basel, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan, tim opsnal terlebih dahulu mengamankan pelaku RF. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah terapi di Jl Teladan Lama, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali tersebut.

“Saat dilakukan pengembangan barang bukti telah dijual atau digadaikan. Jadi kita kumpulkan dulu seluruh barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, RF baru mengakui dia mencuri bersama RN, awalnya DPO,” ujarnya, Senin (13/10/2025) malam.