Pelaku AK berhasil diciduk.

Kanit PPA Aiptu Nainggolan seizin Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadi menyebut, aksi bejat pelaku bermula ketika pelakui memergoki pasangan muda-mudi (korban) yang sedang berpacaran di salah satu pantai di Sungailiat.

Pelaku mengancam keduanya. Ia bahkan meminta jatah untuk menyetubuhi korban.

“Kejadian itu dilaporkan pada Selasa. Esok harinya pelaku kita tangkap. Saat ini AK berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kanit PPA Aiptu Nainggolan seizin Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadi, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, pelakuk dijerat pidana pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Ternyata Ini Motif Pria Bejat di Tempilang yang Tega Cabuli Anak Tetangga