Dia mengatakan, hasil penggeledahan awal anggota berhasil menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu. Lalu dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa masih ada barang bukti sabu lainnya. Itu di simpan di dalam kamar rumah orang tua pelaku.

“Di kamar orang tuanya kami temukan 8 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di lemari baju. Selain itu, kami juga amankan 4 plastik klip bening kosong masing-masing bertuliskan S.M, S.T, S.P dan S.J. Juga ada 1 gulung lakban warna coklat,” katanya.

Lebih lanjut, 1 gunting kecil warna biru, 2 potongan lakban coklat dan 1 kertas warna putih robek. Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Peringati Hari Pangan Sedunia ke-43, Distangan Bangka Barat Gelar GPM