Puluhan Ponton Ilegal Kembali Serbu Kawasan Merbuk
Kawasan itu diketahui termasuk dalam wilayah cadangan negara, sehingga seharusnya tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Pemerintah diminta segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang mengatur dan memberikan izin tidak resmi di lapangan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam mengatakan kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk merupakan bagian dari izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah.
“Kita ingin proses ini bisa dijalankan sesuai dengan aturan, namun demikian untuk syarat terdekat ini masyarakat Bangka Tengah sangat menginginkan agar mereka bisa ikut menambang, yang mana ini masuk IUP PT. Timah,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
“Kita juga sudah melakukan audiensi dengan PT. Timah, penambang dan DPRD terkait syarat penambangan ini,” sambungnya.
Ia meminta, agar aspirasi ini dapat disampaikan kepada pimpinan PT. Timah, agar masyarakat bisa segera menambang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
