“Karena, komunitas kepenulisan ini memiliki kekhawatiran ketika berkoloborasi dengan sekolah, usaha maupun instansi pemerintah, jika badan hukumnya tidak jelas,” tuturnya.

“Memang sekarang masih proses, tapi dengan tahapan hari ini, akan menghasilkan satu pemahaman yang sama bahwa komunitas penulis harus memiliki syarat formal, minimal akte notaris, tapi tidak menutup kemungkinan meskipun belum ada, tetap bisa beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.

Selain itu, pertemuan ini diharapkan menjadi ajang bersilaturahmi kembali, untuk mencari solusi beberapa permasalahan.

“Kalau masalah pembiayaan kegiatan ataupun pengurusan badan hukum, mungkin dari kami tidak mungkin menganggarkan, dukungan kita hanya akan mengawal seperti apa ke depannya, yang jelas kami hanya bisa memfasilitasi sampai Kesbangpol, sedangkan akte notaris dan lainnya, secara hukum mohon maaf tidak ada anggaran,” tuturnya.

Baca Juga  Nekat Bekerja Malam Hari, 12 Unit TI Tungau di Terak Dibongkar Polsek Simpangkatis

Ia mengaskan, pihaknya tetap ingin bisinergi dengan para penulis di Bangka Tengah.

“Kita ingin besinergi, dengan semangat kawan-kawan memajukan literasi Bangka Tengah, kami punya semangat yang sama meningkatkan literasi di Negeri Selawang Segantang,” imbuhnya.