Riza Herdavid: Pemkab Serius Selesaikan Kerusakan di Hulu Sungai Kemis Desa Pergam
Meskipun sistem perizinan saat ini bersifat Online Single Submission (OSS), Riza menekankan bahwa perintah daerah harus dipatuhi.
Terkait sanksi hukum, Riza menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, penanganan kasus akan berujung pada ranah perdata sesuai regulasi, termasuk kewajiban mengganti kerugian jika terbukti ada pelanggaran.
”Kalau emang terbukti merusak hutan negara, atau melanggar DAS (Daerah Aliran Sungai), itu regulasi. Tapi kalau pidana, kayaknya sesama mereka (masyarakat),” jelasnya.
Riza menambahkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas tersebut dapat melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, dari sisi pemerintah daerah, kewenangan hukumnya terbatas pada ranah perdata.
Pemkab Bangka Selatan memastikan akan terus berupaya hadir dan menyelesaikan permasalahan yang dialami petani Desa Pergam terkait isu perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum.
