​Meskipun sistem perizinan saat ini bersifat Online Single Submission (OSS), Riza menekankan bahwa perintah daerah harus dipatuhi.

​Terkait sanksi hukum, Riza menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, penanganan kasus akan berujung pada ranah perdata sesuai regulasi, termasuk kewajiban mengganti kerugian jika terbukti ada pelanggaran.

​”Kalau emang terbukti merusak hutan negara, atau melanggar DAS (Daerah Aliran Sungai), itu regulasi. Tapi kalau pidana, kayaknya sesama mereka (masyarakat),” jelasnya.

​Riza menambahkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas tersebut dapat melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, dari sisi pemerintah daerah, kewenangan hukumnya terbatas pada ranah perdata.

​Pemkab Bangka Selatan memastikan akan terus berupaya hadir dan menyelesaikan permasalahan yang dialami petani Desa Pergam terkait isu perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum.

Baca Juga  Keren, Jurnalis SMAN 1 Simpang Rimba Sukses Wawancara Bupati Basel