Sementara RI dan YU menegaskan tidak ada pemindahan tiang karena mereka berdua bertanggung jawab atas jaringan tersebut.

Keduanya pun menghubungi pimpinan dan tidak ada perintah pemindahan tiang.

Keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Payung.

Akibat pencurian itu, perusaah Iforte mengalami kerugian mencapai Rp19,5 juta.

“Kita menerima laporan ada aktivitas mencurigakan pencabutan tiang perusahaan Iforte yang dilakukan 4 orang. Ternyata tidak ada perintah apapun dari atas perusahaan untuk melakukan pemindahan tiang. Keempat pelaku kami amankan atas dugaan pencurian,” jelas Marto Sudomo.

Selain mengamankan 4 pelaku, Polsek Payung juga mengamankan 1 mobil Grand Max, ‎13 batang tiang besi Iforte, 1 Tangga Besi, 1 Dodos, 2 Cop.

Keempat pelaku dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke 3 & 4 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Kapolres Basel akan Permudah Pengurusan Perizinan di Polsubsektor Pulau Besar