Kerangka Yuridis dan Arsitektur Kebijakan Muatan Lokal di Bangka Selatan
Kebijakan Daerah Kabupaten Bangka Selatan membagi mulok menjadi dua kategori utama, sebagaimana diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2018 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Karakter, yaitu:
- Muatan Lokal Wajib (Identity Anchor) : Inti dari kurikulum wajib adalah mata pelajaran Bahasa, Sastra, dan Budaya Melayu. Penetapan ini berfungsi sebagai jangkar identitas etnolinguistik, yang juga didukung oleh kebijakan penggunaan Bahasa Daerah (yaitu Bahasa Melayu) sebagai bahasa pengantar untuk penyampaian pengetahuan atau keterampilan tertentu.
- Muatan Lokal Pilihan (Economic/Cultural Enrichment) : Mulok pilihan mencakup mata pelajaran Seni, Budaya, dan Potensi Daerah Bangka Selatan. Penyelenggaraan mulok berbasis potensi ini diarahkan untuk mengembangkan keunggulan daerah di berbagai bidang kompleks, termasuk seni, pariwisata, pertanian, kelautan, perindustrian, dan pertambangan. Tujuannya adalah memberikan bekal kecakapan hidup yang dapat mengembangkan potensi daerah.
Selain itu, Pemda juga secara eksplisit menetapkan pilar kearifan lokal formal, yaitu nilai religius dan gotong royong, yang wajib diintegrasikan kedalam kurikulum mulok.
Meskipun secara umum penyusunan mulok diserahkan kepada satuan pendidikan, serangkaian Perbup. yang spesifik (terkait Pendidikan Anti-Korupsi dan Program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN)) menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah menggunakan instrumen regulasi untuk memusatkan agenda konten pada isu-isu sosial strategis.
Model ini, yang dapat disebut sebagai desentralisasi terkontrol, memastikan bahwa sekolah memiliki kebebasan implementasi, namun harus mengintegrasikan nilai-nilai dan agenda yang ditetapkan secara eksplisit oleh Kepala Daerah untuk merespons kondisi sosial kontemporer.
Tabel berikut menyajikan matriks kerangka regulasi Muatan Lokal di Kabupaten Bangka Selatan.
Tabel Matriks Kerangka Regulasi Muatan Lokal di Kabupaten Bangka Selatan
| Regulasi | Tahun | Fokus Utama | Mandat Terkait Mulok | Signifikansi Kebijakan |
| Perda No. 1 | 2021 | Pengelolaan Pendidikan | Pendidikan berbasis keunggulan/potensi lokal (ekonomi, sosial, budaya). | Mengaitkan pendidikan dengan pengembangan keunggulan komparatif daerah (ekonomi). |
| Perda No. 10 | 2018 | Pendidikan Karakter | Mulok wajib (Bahasa Melayu) dan pilihan (Potensi Daerah). | Mengikat Mulok dalam agenda pembentukan karakter dan moralitas peserta didik. |
| Perbup No. 83 | 2022 | OTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Mengembangkan kurikulum muatan lokal PAUD, PNF, dan Pendidikan Dasar. | Penegasan tanggung jawab kelembagaan dalam eksekusi dan pengembangan kurikulum. |
| Perda No. 3 | 2022 | Pendidikan Anti-Korupsi | Mengembangkan Mulok sesuai kearifan lokal (Religius, Gotong Royong). | Mulok sebagai sarana untuk injeksi nilai-nilai ketahanan moral secara terstruktur. |
