Penyidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Pangkalpinang Bergulir, Kejari Periksa 3 Pengurus Cabor
Demikian siaran pers yang disampaikan Kasi Intelejen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, Rabu (22/10/2025).
“Tim penyidik Pidsus kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait dugaan tipikor penyimpangan dana hibah dan mark up KONI Pangkalpinang. Ketiganya merupakan pengurus cabang olah raga di Pangkalpinang, ” jelas Anjas Karya.
Sebelumnya, Kejari Pangkalpinang telah meningkatkan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan mark-Up Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.
Adapun pada tahun 2023-2024 lalu, KONI Pangkalpinang telah menerima dana hibah sebesar Rp10 miliar. Dalam penggunaan dana tersebut diduga terdapat penyimpangan dan mark up hingga menyebabkan kerugian negara.
Pada proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sedikitnya 15 saksi di antaranya pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, ASN Pemkot Pangkalpinang termasuk pihak ketiga.
