Sebagai langkah awal, Gubernur mengusulkan dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU milik PT SNS. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dan pemerintah daerah memiliki data yang valid mengenai luas serta batas-batas lahan perusahaan.

“Langkah pertama kita lakukan pengukuran ulang. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui dengan pasti batas HGU milik perusahaan, dan dapat memanfaatkan lahan yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan,” jelas Gubernur.

Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar perusahaan tidak lagi melakukan perluasan lahan, mengingat luas wilayah di Pulau Lepar relatif terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur menegaskan bahwa perusahaan hanya dapat beroperasi sesuai dengan izin HGU yang telah ditetapkan, yakni sekitar 8.000 hektare, karena perusahaan telah membayar pajak berdasarkan luasan tersebut.

Baca Juga  Indeks Risiko Bencana Tinggi, Basarnas Gelar Pelatihan SAR di Basel

Di akhir pertemuan, para perangkat desa menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian Gubernur yang telah menanggapi aspirasi masyarakat. Mereka menyambut baik komitmen pemerintah untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan secara adil dan sesuai koridor hukum.

“Kami merasa senang dan berterima kasih atas dukungan Bapak Gubernur. Kami percaya, dengan langkah ini, permasalahan masyarakat dan perusahaan bisa segera menemukan jalan tengah,” ujar salah satu perwakilan perangkat desa.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya nyata Pemerintah Provinsi Babel untuk mendorong penyelesaian sengketa lahan secara damai, berkeadilan, dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.*