Deddi Wijaya Minta Pemkab Babar Tindak Tegas Perusahaan Tak Jalankan Kewajiban CSR
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Babar itu menyebut, perusahaan wajib melaporkan dan berkoordinasi melalui Forum TJSLP. Karena akan ada sanksi administratif bagi yang melanggar, dan penghargaan bagi yang patuh. Selain itu, tujuannya sudah diatur secara jelas.
“Dalam Perda ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan, mendukung pembangunan daerah. Itu tujuan CSR bagi setiap perusahaan yang berusaha di Babar ini. Makanya wajib sesuai yang tercantum pada Pasal 10 ayat 3,” tambahnya.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar kewajibannya maka ada sanksinya yang sudah diatur juga dalam Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang TJSLP atau CSR. Berupa teguran tertulis dan dipublikasikan di media cetak,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut data dari Forum TJSLP atau CSR Babar masih banyak perusahaan di Negeri Sejiran Setason yang tidak memenuhi kewajiban CSR. Karena itu, DW, sapaan akrabnya minta harus ada tindakan tegas dari Pemkab Babar agar kewajiban itu dilaksanakan.
